Rabu, 11 Oktober 2017

Tata Usaha SMK Al Wahhab

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Tupoksi Kepala Tata Usaha SMK




Kepala Tata Usaha
  1. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan SMK;
  2. Sesuai dengan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Tata Usaha, sebagai berikut:
  • Membantu Kepala SMK dalam pelaksanaan bidang tugasnya;
  • Menyusun program kerja dan anggaran kerja SMK;
  • Menyelenggarakan pembinaan administrasi umum di lingkungan SMK meliputi bidang surat menyurat, perlengkapan, administrasi kepegawaian, perpustakaan, surat keterangan dan urusan umum lainnya;
  • Melaksanakan pengaturan, pemakaian, pengamprahan dan pengurusan alat tulis kantor, inventaris, sarana dan prasarana di lingkungan SMK;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan SMK;
  • Mempersiapkan penerimaan murid di lingkungan SMK;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SMK;
  • Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SMK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar