بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Tupoksi Kepala Tata Usaha SMK
Kepala Tata Usaha
- Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan SMK;
- Sesuai dengan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Tata Usaha, sebagai berikut:
- Membantu Kepala SMK dalam pelaksanaan bidang tugasnya;
- Menyusun program kerja dan anggaran kerja SMK;
- Menyelenggarakan pembinaan administrasi umum di lingkungan SMK meliputi bidang surat menyurat, perlengkapan, administrasi kepegawaian, perpustakaan, surat keterangan dan urusan umum lainnya;
- Melaksanakan pengaturan, pemakaian, pengamprahan dan pengurusan alat tulis kantor, inventaris, sarana dan prasarana di lingkungan SMK;
- Melaksanakan urusan rumah tangga yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan SMK;
- Mempersiapkan penerimaan murid di lingkungan SMK;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SMK;
- Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar